Merujuk kepada Surat Edaran Wali Kota Bandung No. 443/SE-030-Dinkes poin ke-4, memberlakukan pembelajaran jarak jauh/daring 14 hari terhitung tanggal ditetapkan (14 Maret 2020). Dengan demikian pembelajaran di SMPN 2 akan dilaksanakan secara daring olah Ibu/Bpk guru melalui e-learning.